-: 10 Korban Salah Tangkap dan Tindak Kekerasan Aparat di Pangkalpinang

Title / Judul Artikel*:10 Korban Salah Tangkap dan Tindak Kekerasan Aparat di Pangkalpinang
Thread Forum/kategori Artikel*:Pelanggaran HAM Berat
Description / Isi Artikel*:SIARAN PERS MENGHUKUM
TINDAKAN KEKERASAN ANGGOTA POLRI TERHADAP PEMUDA DESA
DIKELURAHAN TUATUNU INDAH- PANGKALPINANG

Disampaikan Oleh :
Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP BANGKA BELITUNG)
Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi KemenkumhamRI di
Bangka Belitung

Pada Tanggal 1 November 2014 sekitar Pukul 23.30 WIB dan berlanjut hingga subuh dini hari telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan melakukan kekerasan fisik : memukul dengan tangan, pentungan, pistol, rantai, tendangan dan disertai kekerasan psikis : mengancam, mencaci maki, menghina terhadap warga sipil yakni 10 (sepuluh) pemuda kelurahan tuatunu indah yang dilakukan secara berulang kali oleh sejumlah orang yang diduga adalah anggota POLRI dalam penugasan upaya paksa penangkapan para tersangka pengrusakan Mapolsek Gerunggang-Pangkalpinang.
Seluruh pemuda tersebut ditangkap dirumah dan dijalan bukanlah keadaan tangkap tangan. Tanpa diberitahukan tindak pidana yang disangkakan kepada dirinya, kemudian diperlakukan dengan cara – cara kekerasan sepertinya untuk dikondisikan menjadi tersangka tindak pidana pengrusakan mapolsek Gerunggang. Pada esok harinya pukul 14.00 WIB pada tanggal 2 November 2014 dibebaskan oleh Kapolresta Pangkalpinang dengan permintaan maaf dan pemberian uang santunan Rp.100.000,-/orang korban yang terlihat mengalami luka berdarah. Maka tegaklah kebenaran bahwa 10 (sepuluh) orang pemuda Tuatunu Indah adalah korban salah tangkap dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polri.
Dan pada tanggal 7 November 2014, kami Penasihat Hukum yang tergabung di Kantor Perkumpulan PDKP Bangka Belitung, sebagai Organisasi pelaksana UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Ham RI, telah menerima permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh 10 orang pemuda tuatunu indah tersebut atas pertimbangkan latar belakang kelompok masyarakat tidak mampu di pangkalpinang.

Atas dasar kuasa yang diberikan kepada kami, maka melalui siaran pers ini kami menyatakan:
1. Proses penangkapan yang dilakukan anggota Polri terhadap 10 orang warga yang kami dampingi sepenuhnya tidak memenuhi syarat formil dan materil ditunjukan dengan adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana dan surat tugas, surat perintah penangkapan, serta tembusannya;
2. Melakukan upaya – upaya hukum yang tepat untuk dapat memenuhi rasa keadilan diperlakukan sama dimuka hukum bagi 10 korban salah tangkap dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polri pada tragedi tuatunu indah berdarah 1 November 2014.
Demikianlah siaran pers ini dibuat.
Pangkalpinang, 12 November 2014
Hormat kami

Tim Advokasi Tragedi Tua Tunu Indah Berdarah
M. Choiri,SH
Pirwan,SKM
Ahmad Fauzi,SH
Ahmad Albuni,SH (CP : 0821.769.88584)
John Ganesha Siahaan
Untung Novrianto
Benny Akbar Kurniawan
Need More / Tambahan Kotak:John Ganesha Siahaan
CP : 0819.9526.5000 atau 0812.7983.5555

File Video https://drive.google.com/file/d/0ByEn4FUkmuDZNnhsWENjaTFWWUU/view?usp=sharing
Reference / Sumber*:https://drive.google.com/file/d/0ByEn4FUkmuDZNnhsWENjaTFWWUU/view?usp=sharing
The Writer`s Name*:John Ganesha
Short Bio*:Tim Advokasi PDKP BABEL
Bidang Nonlitigasi
Usia 39 Tahun
Jl Stania No. 133 Pangkalpinang
Propinsi Kep. Bangka Belitung
Photo Anda Jika Ada:
Email Address:pdkpbabel@gmail.com
Webiste / Blog URL:http://bantuanhukumbabel.blogspot.com
Gambar Pendukung Artikel:
Gambar Pendukung Artikel :






Posting Komentar

0 Komentar