Title / Judul Artikel*: | SAY NO CORRUPTION |
Thread Forum/kategori Artikel*: | SOCIAL HUMAN LIFE |
Description / Isi Artikel*: | Dewasa ini sering kali kita jumpai secara "direct" atau "indirect"perilaku korup di indonesia menjangkiti semua sektor publik di indonesia ini, Ataupun anda alami sendiri perilaku "KORUP" ketika anda mengurus sesuatu hal yang berhubungan dengan birokrat atau aparatur negara. Mengapa hal ini terus terjadi di indonesia yang kita cintai ini.......? Mengapa seorang tokoh agama yang terkenal alim juga bermental "KORUP"....? Mengapa seorang yang tadinya aktivis "anti korupsi" akhirnya terjangkiti penyakit yang sangat AMAT ber-buahaya ini...? Mengapa seorang yang sudah kaya raya dan hidupnya bergelimpang kemewahan masih terjangkiti penyakit "KORUPSI" ini....? Mengapa...? mengapa...? inilah yang banyak menjadi pertanyaan pada benak seorang yang belum pernah melakukan atau terjangkiti penyakit "KORUP" ini. Jawaban singkat dan dangkal dari semua itu adalah LALAI dan TAMAK.Tetapi jawaban singkat tersebut tidak akan menghasilkan suatu 'FORMULA' obat sakti untuk menghentikan epidemi yang sangat amat berbahaya di bandingkan dengan penyakit fisik yang berbahaya sekalipun. Jika penyakit fisik yang berbahaya hanya di alami si penderita dan jika tidak ada obat yang dapat menyembuhkannya, akhirnya takdirnya dia harus pergi dari dunia yang belum membahagiakannya. Tetapi berbeda dengan dengan penyakit"KORUP" efeknya akan di rasakan juga oleh seluruh manusia yang hidup jika si penderita penyakit"KORUP" ini pergi ke dunia lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Maka seyogyanya penyakit "KORUP" ini di daulat sebagai musuh utama bangsa 'INDONESIA' terus menerus dan umat 'MANUSIA' secara umum dan lebih luas 'networkingnya'. Apa saja salah satu perbuatan yang tergolong korup antara lain: "MARK-UP" data, informasi, tagihan, nilai barang dan lain-lain. 'HIDDEN' informasi data tagihan yang ada hubungannya dengan sektor layanan birokrasi publik. KOLUSI' untuk goalnya sesuatu demi keuntungannya sendiri dan gangnya. Dll menurut asumsi dan pendapat para ahli definisi 'KORUPSI' Dan poin 1 s/d 3 merupakan perbuatan yang paling menonjol di lakukan seorang yang mengidap penyakit "KORUP". Dan terjadi tidak hanya di sektor publik, hal ini banyak terjadi juga di sektor swasta atau privat. Tetapi ada perbedaan statistik hasil akhir hukuman dunia yang di berikan kepada seorang yang berpenyakit "KORUP" ini di sektor swasta atau privat. Mayoritas di sektor swasta si pelaku di pecat dan ada juga yang di penjara. Tetapi herannya kalau di sektor publik tidak terjadi hal seperti ini...? Lucunya seorang yang berpenyakit"KORUP" banyak dibebaskan dan anehnya yang sudah pernah mendapat gelar "KORUPTOR" dan menjadi terpidana bisa mencalonkan diri atau di calonkan lagi menjadi 'penguasa' daerah atau negerinya. Wheleh..wheleh benar-benar negeri yang penduduknya penuh manusia berjiwa pema'af. Atau "PELUPA" ataukah memang negeri yang "ANEH". karena systemnya yang tidak "EFEKTIF" atau operator systemnya yang tidak menjalankannya dengan benar dan tegas bahasa kerennya"STATUS QUO" (mengambang) jika menimpa pemodal besar atau orang yang dianggap "BESAR" tapi tidak berjiwa"BESAR dan tidak mencintai rakyat serta negara bangsa "INDONESIA". Tetapi sampai kapan "STATUS QUO" sejak rezim orba akan di pertahankan...?. Haruskah untuk membuat "FORMULA" obat dari penyakit ini kita membangun lagi "system" dari "NOL" untuk mencapai hasil"99" yang costnya lebih besar baik itu 'MATERI' ataupun darah merah dan putih kita. Bisa ya bisa tidak hal ini terjadi, Tetapi bila kita arif dan satu kata serta dengan kemauan kuat bahwa "KORUPSI" adalah musuh utama dan paling ber buahaya negara bangsa "INDONESIA" insyaallah...insyaallah akan bersih penyakit paling ber buahaya ini. Banyak hasil pemikiran para ahli dan praktisi yang ! mengkhususkan dirinya mendalami penemuan. FORMULA yang tepat untuk membuat obat penyakit ber"BUAHAYA" antara lain: Membuat satu lembaga khusus yang independen berfungsi menjadi pengawas, auditor, intelijen, pembasmi, dokter, pabrik farmasi dari penyakit ber-buahaya "KORUPSI". Dan hal ini sudah terwujud sekarang ini salah satunya berbadan negara dan resmi KPK termasuk dalam hal ini BPK...? apakah independen dari penguasa..bagaimana menurut pendapat anda...? Di sektor swasta ada banyak juga lembaga khusus sebagai sumbangsih pikiran dan sebagai watch-dog lembaga resmi pada tujuan memberantas dan mengobati penyakit ber- buahaya ini. [Preventive and Corrective]. Memasang CCTV di setiap gedung birokrasi dari daerah sampai pusat secara menyeluruh. Tidak ada lagi ruang pribadi di sektor publik terutama perkantoran birokrat. Baik itu kantornya presiden, menteri, gubernur, bupati, camat, penghulu agama dan semua kantor yang menjadi bagian dari aparatur negara yang berurusan dengan kepentingan layanan masyarakat. Apalagi gedung kehakiman, kantor hakim, kantor jaksa, kepolisian seharusnya ada CCTV nya yang di setting per-bulan resetnya atau jika database server mencukupi bisa di set 3 bulanan. Panen dehh...penjual dan pemasang CCTV. Mengapa HARUS DI TERAPKAN..? karena mereka "manusia". Ingatlah kita "MANUSIA" yang di beri nafsu dan kita juga banyak kelemahan hatinya. Ada beberapa ahli spiritual dari agama apapun rata-rata mereka berujar"Bila manusia itu salah satu makluk sang pencipta yang tidak bisa di percaya sepenuhnya". Revolusi mahkamah agung dan kehakiman. Mengapa harus revolusi bukan renovasi yang di terapkan, karna sudah salah dari awal sistem yang di terapkan dan kitab hukum yang di jadikan acuan sebagai sumber hukuman oleh para hakim. Tidak perlu orang sekolah hukum untuk mengetahui hal salah dalam sistem kehakiman di indonesia ini. Apa dasarnya...? Kitab yang menjadi kitab saktinya para hakim dan jaksa buatan penjajah. Jika masih terus terpakai kitab tersebut akan menghasilkan produk hukum bertolok tuan kaya-raya, tuan pemilik modal, tuan tanah yang banyak tanahnya, tuan lobby yang pinter melobi, tuan penguasa karena dia lagi berkuasa, Tuan pintar karena pandai membodohi orang, dan tuan-tuan yang lain seperti mentalnya penjajah negeri-negeri di negara bangsa indonesia sebelum di proklamasikan kemerdekaan oleh sang pemimpin negara sejati "SOEKARNO dan HATTA" dwitunggal inilah si pemimpin sejati bangsa indonesia yang belum ada pengganti perannya. Sudah tahu produk penjajah masih di lestarikan, akhirnya hasil keputusan pengadilan para hakim banyak yang salah dan berkeadilan. Ber-keadilan inilah yang sekarang tidak di rasakan seluruh rakyat negara bangsa indonesia ini. Apakah yang seperti ini akan terus di lestarikan...?. Ada pemikiran terkini mengapa pengadilan tidak memakai sistem juri dalam memutuskan hukuman pada tergugat. Berdasarkan pada bahwasannya manusia tidak bisa di percaya sepenuhnya karena kelemahan yang merupakan anugerahnya yaitu "NAFSU". Seperti model film-filmnya "AMERIKA" dalam persidangan para mafia atau tergugat. Menurut pendapat saya "semua model sistem kehakiman dan penghukuman bisa merujuk apa saja modelnya bisa model sistem hukum islam, amerika ataupun yang lainnya untuk di adopsi hal tersebut tidak akan menghasilkan produk hukum berkeadilan selama "KITAB HUKUM" yang di jadikan pedoman dan acuan masih memakai kitab produk penjajah. Buang kitab hukum penjajah tersebut ganti kitab hukum tersebut dengan kitab hukum rumusan terbaru dengan sidang besar dan peran serta seluruh lapisan masyarakat indonesia yang memahami masalah hukum dan membuat rumusan hukum terbaru produk indonesia sebenarnya membersihkan semua jejak peninggalan penjajah. ! Tanyakanlah pada para ahli spiritual atau ahli fisika atau ahli metafisika tentang suatu hubungan kontradiktif pada tujuan dan pemikiran dari unsur "negatif" ke unsur "positif", akan ada suatu medan energi yang saling memberikan pengaruhnya. Jadi produk hukum buatan penjajah tersebut tujuan yang pasti adalah negatif bagi kita karena kita dulu adalah jajahannya, banyak hukumnya hanya demi kelanggengan mereka sebagai penjajah. Produk hukum buatan sendiri dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan yang maha esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Merupakan unsur "POSITIF" dalam menghasilkan kitab hukum terbaru. Jika kita kembali melihat kepada dasar hukum dan konstitusi negara bangsa indonesia, siapakah yang di sebut pemerintah...? Mestinya paham semuakan...? Jadi sebutan bagi pemerintah di negara bangsa indonesia tercinta ini ada 3 yaitu: Eksekutif. Legislatif. Yudikatif. Dalam demokrasi model sekarang ini dengan melalui beberapa amandemen sehingga ada pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh masyarakat indonesia sebagai pemilih baru berjalan di lembaga eksekutif dan legislatif. Seharusnya pejabat kehakiman, mahkamah agung dan kejaksaan di terapkan juga model pemilihan langsung dengan peran serta seluruh masyarakat indonesia untuk memperkecil terjadinya kesempatan berkolusi ataupun korupsi perkara. Jika bossnya atau kepalanya bukan pejabat karir, mereka akan betul-betul mereformasi kinerja para hakim dan jaksa tersebut agar lebih banyak menghasilkan produk yang ber keadilan bagi seluruh rakyat indonesia dengan berpedoman pada "KITAB HUKUM' baru buatan "INDONESIA" yang bersih dari pemikiran produk hukum lama yang merupakan peninggalan "PENJAJAH". Hal inilah yang seharusnya segera di terapkan untuk mengobati penyakit ber-buahaya yang sudah menjangkiti hampir semua lapisan masyarakat indonesia dari segala lapisa! n masyarakat sehingga menjadi lalai dan hampi permisif menerima keadaan ini atau menyerah. Walaupun presidennya sudah sangat antipati pada korupsi, lembaga independen "KPK' banyak mengajukan tergugat korupsi ataupun kepolisian mengajukan tergugat korupsi dengan penyelidik yang masih banyak ber hati-nurani bersih, banyak melibatkan waktu, pemikiran ataupun dana yang cukup besar tetapi mengapa para tergugat korupsi tersebut bisa bebas. Bagaimana pendapat dana analisa anda tentang hal ini...? Tentunya prasangka buruk anda yang manusiawi tentu akan langsung menuduh hakim dan jaksanya "KORUP". Padahal belum tentu mereka melakukan kolusi ataupun korupsi. Apa penyebabnya...? Banyak faktor yang menyebabkan hal itu. Jika kita masih mempunyai prasangka positif yaitu "HUSNUDHLON" maka hal itu di sebabkan banyaknya kelemahan dalam sistem hukum positif kita yang membuka celah adanya kesempatan membuka lobby para tukang lobby dalam melayani kliennya baik di ruang! tertutup ataupun di ruang terbuka. Dan hakim serta jaksanya m! au tidak mau termasuk penyidiknya dalam penuntutan dan keputusannya akan mendasarkan pada "KITAB HUKUM' usang peninggalan penjajah tersebut. Celah tersebut bisa juga di lakukan lewat "HADIAH" atupun yang lainnya istilah kerennya "GRATIFIKASI" yang sebagian dari kita masih pro dan kontra apakah hal ini "HALAL atau HARAM" hukumnya bukan dalam arti halal dan haramnya dalam pengertian hukum "AGAMA" tepatnya 'LEGAL or ILEGAL'. Formula berikutnya untuk mengobati penyakit ber-buahaya ini selain 3 item di atas adalah: Menetapkan harga yang tetap dan tepat serta transparan pada layanan publik pada hubungannya birokrasi pemerintahan dan aparatur negara. Memasang daftar harga setiap layanan birokrasi di setiap dinding kantor birokrasi di setiap sektor layanan publik. Tentunya anda paham tidaklah semua masyarakat mengerti dan mengetahui tarif administrasi setiap layanan yang berhubungan dengan birokrasi pemerintahan. Contoh hal ini adalah ketika anda mengurus KTP, SKKB, akte nikah, akte tanah, akte kelahiran, surat pindah penduduk, SKCK, SIUPP, Bea balik nama kendaraan, ataupun lain lainnya yang hubungannya dengan birokrasi pemerintah. HIDUP SEDERHANA DAN SELALU BERSYUKUR ATAS PEMBERIAN APAPUN YANG KITA TERIMA DARI YANG MEMBERI KITA HIDUP ITULAH KUNCI KEBAHAGIAAN SEJATI KAPITALISME MERUPAKAN PENYEBAB UTAMA MANUSIA HIDUPNYA CENDERUNG INDIVUALISTIS AKHIRNYA MANUSIA CENDERUNG MENJADI TERGANTUNG DENGAN UANG Cobalah perhatikan dan lakukan sendiri jika anda mengurus SKCK( surat keterangan catatan kepolisian) kebanyakan tidak ada keterangan tertulis di kantor kepolisian cabang kecamatan tentang besar biaya administrasinya. Jika anda tanya berapa pak...? karena sudah menjadi kebiasaan dari dulu bila berurusan dengan birokrasi pemerintah ataupun negara mesti tidak gratis walaupun mereka sudah terima gaji dan pensiunan dari negara. Tentunya si petugas yang sudah terjangkiti dengan penyakit ber-buahaya ini akan langsung menetapkan harga dari kerja ngetiknya dan tanda tangannya padahal kalau tidak salah nih seharusnya "GRATIS", Jika si petugas tersebut belum terjangkiti penyakit ber-buahaya ini pasti dia akan menjawab pertanyaan tersebut di atas dengan jawaban "Terserah bapak/ibu mau beri berapa...? Setelah anda beri uang misalnya sebesar Rp 20.000, dalam hati si petugas dia berujar "ALHAMDULLILLAH" jika dia muslim, karena di anggapnya itu sebuah rezeki karena ! dia tidak meminta tapi di beri dengan kata "TERSERAH". Ini adalah satu contoh celah-celah yang merupakan lubang terkontaminasinya seseorang yang tadinya belum terjangkiti penyakit berbuahaya ini akhirnya tidak lagi di rasakan sebagai suatu penyakit. Coba kalau di kantor kepolisian tersebut di beri pengumuman oleh atasannya secara tertulis "Pengurusan SKCK ataupun segala bentuk laporan surat kehilangan adalah "GRATIS" tentunya si pengurus surat ataupun pelapor tidak akan bertanya "BERAPA PAK/ IBU...? dan bila si petugas tersebut sikapnya betul-betul "SAY NO TO CORRUPTION" akan menjawab gratis pak/ ibu tidak ada biayanya. Tapi penulispun juga belum tahu pasti hal ini gratis atau tidak. Apalagi jika anda mengurus akte nikah, akte kelahiran, KTP, akte tanah, akte perusahaan, biaya pemasangan instalasi air minum kebanyakan masyarakat tidak mengetahui berapa biaya administrasinya untuk mengurus akte-akte dan surat-surat tersebut. Sampai den! gan halnya jika anda miskin mau mengurus surat keterangan &quo! t;MISKIN ' yang tentunya tidak semua orang akan nyaman dengan sebutan "SI MISKIN" ada saja yang tega minta tarip biaya kepada si miskin tersebut atas dasar ketikkannya dan tanda-tangannya. "KETERLALUAN". Jadi karena sistem yang tidak efektiflah yang membuat sulitnya membasmi bibit-bibit penyakit berbuahaya ini karena adanya peluang dan budaya permisif. Hal di atas hanya salah satu kecil dan keseharian yang di hadapi seluruh masyarakat indonesia yang memerlukan surat-surat dan akte. Seperti juga halnya pada layanan haji atau contoh umum yang akan di hadapi oleh seorang yang mau menikah, Berapa tarif catatan sipil sebenarnya...? ada beberapa kantor KUA yang pernah penulis ketahui menempel pengumuman sesuai dengan peraturan menterinya Rp 30.000 dengan catatan menikah di kantor tersebut. Inikan jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya jika ada masyarakan mau menikah. Tetapi mengapa tidak di tetapkan juga tarip dan biaya yang tetap ketika mengundang penghulu jika menikah di rumah atau di masjid yang di pilih si bersangkutan. Sesuai hitungan jarak tempuh tempat tinggal si calon pengantin atau tempat nikahnya. Jika semua hal yang ada hubungannya dengan birokrasi pemerintahan di tempelkan tertulis dengan jelas dan besar tulisannya, tentu semua masyarakat tidak akan lagi permisif pada timbulnya bibit-bibit penyakit berbuahaya ini menjadi epidemik. Walaupun belum tentu membersihkan semua birokrasi di indonesia dari penyakit berbuahaya ini setidaknya memperkecil c! elah munculnya dan terjangkiti manusia oleh penyakit ini. Jika dari yang tingkat rendah saja sudah terjangkiti, apalagi yang besar-besar tentunya ada yang terjangkiti karena sebelum berpangkat tinggi atau menduduki jabatan tinggi dulunya juga dari kedudukan berpangkat rendah. Jika sewaktu karirnya masih tingkat rendah sudah terjangkiti penyakit berbuahaya ini dan lolos dari jeratan hukum dia akan semakin permisif dan maklum jika menduduki jabatan yang lebih tinggi sehingga akan membiarkan bawahannya melakukan hal tersebut dan terjangikiti penyakit "KORUP" ini. Okelah sobat semoga kita sendiri yang belum terjangkiti penyakit ini janganlah sampai terjangkiti walau peluang dan celah melakukannya banyak menggoda diri kita, atau bila pernah melakukannya seyogyanya jangan kita teruskan dan membiarkan diri kita terjangkiti "epidemi" ini. Semuanya kita mulai dari diri kita sendiri sambil terus berjuang bersama-sama dalam mewujudkan sistem yang lebih efektif sepe! rti tersebut di atas jika anda setuju dengan konsep tersebut. ! Jika beb erapa formula tersebut di atas belum di terapkan di indonesia ini, menurut pandangan penulis sedikit mustahil memberantas penyait ini apalagi mengobati penyakit berbuahaya ini tuntas di bersihkan dari Bumi indonesia ini. Siapapun presidennya nanti akan kesulitan membuat obat pemusnahnya Jika sumber dan sistem yang di jadikan acuan merupakan produk usang dari "penjajah". Semoga tulisan ini ada manfaatnya untuk anda yang membaca tulisan ini dan juga demi negara bangsa kita yang tercinta yaitu "INDONESIA". "SAY NO TO CORRUPTION" NEGARA YANG BERSIH DARI KORUPSI NISCAYA AKAN MENDAPAT BERKAH DARI SANG PENCIPTA ALAM SEMESTA INI DISCANDLE SAYS |
Need More / Tambahan Kotak: | SAY NO TO CORRUPTION check out http://discandle.blogspot.com/ |
Reference / Sumber*: | Discandle |
The Writer`s Name*: | Discandle |
Short Bio*: | Idealistis, Realistis |
Photo Anda Jika Ada: | indonesia_Bangga.jpg |
Email Address: | jdiedo55@yahoo.com |
Webiste / Blog URL: | http://discandle.blogspot.com/ |
Gambar Pendukung Artikel: | CITY DREAM.jpg |
Gambar Pendukung Artikel : |
0 Komentar